Tujuan :
- Membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
- Memberi kesempatan pada narapidana dan anak didik pemasyaraktan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana;
- Mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
SYARAT-SYARAT CB
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
Syarat Substantif
- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
- Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
- Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan
- Telah menjalani 2/3 dan jangka waktu cuti paling lama 3 bulan
- Salinan putusan/Ekstrak vonis
- Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
- Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
- Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
- Surat keterangan dari Dokter
- Salinan Daftar huruf F
- Daftar perobahan
- Salinan kartu pembinaan
- Laporan hasil sidang TPP
Untuk Warga Negara Asing
- Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
- Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
ANAK NEGARA
Syarat Substantif- Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan pelanggaran yang dilakukan
- Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
- Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun
- Masyarakat telah dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
- Berkelakuan baik
Syarat Administratif
- Salinan putusan/Ekstrak vonis
- Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
- Laporan penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluraga narapidana ybs
- Surat jaminan dan pernyataan Kesanggupan dari pindah keluarga
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Salinan daftar huruf F
- Daftar perubahan
- Salinan kartu pembinaan
- Laporan hasil sidang TPP
Untuk warga negara asing
- Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
- Tidak termasuk dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi
by Ditjen PAS-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar