18 Mar 2014

MEMBANGUN PEMASYARAKATAN BERSIH DAN MELAYANI

     Tidak terasa, hampir 50 Tahun berjalan Pemasyarakatan terlahir untuk membina para pelanggar hukum dan berkompeten dalam hal penegakan hukum. Konferensi Lembang 27 April 1964 merupakan saksi bisu tonggak lahirnya Sistem Pemasyarakatan, dimana saat itu gagasan Dr. Sahadjo yang dilambangkan dengan “Pohon Beringin Pengayoman” digunakan sebagai hari lahirnya Pemasyarakatan menggantikan sistem kepenjaraan dengan perubahan di segala aspeknya. Langkah konkret pertama dari perubahan tersebut adalah tersusunnya sepuluh prinsip-prinsip Pemasyarakatan yang kemudian menjadi jiwa dari Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

    Sebelumnya, Sistem Kepenjaraan  tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem ini menganut azas Penjeraan terhadap Narapidana yang telah melanggar hukum, dan sangat tidak menghormati kemerdekaan seseorang tersebut. Disebut pula bahwa sistem Kepenjaraan adalah sebagai pembalasan dendam masyarakat, serta pemberian derita bagi para Narapidana.

     Oleh karena pemikiran seperti demikian kurang memberikan arti dan fungsi Pemidanaan yang sesungguhnya, maka dicetuskanlah Sistem Pemasyarakatan. Suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga BinaanPemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

     Menuju Ulang Tahun Emas ini, diharapkan Pemasyarakatan dapat lebih Berbakti, Berkompetensi Tinggi, dan lebih Profesional untuk Mewujudkan Indonesia yang Bermartabat.

8 Nov 2013

MARS PEMASYARAKATAN

Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia
.
Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila
.
Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman
.
Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut membangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat adil dan makmur

7 Nov 2013

CUTI BERSYARAT

Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak didik yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya  telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Tujuan :
  1. Membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri narapidana dan anak didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
  2. Memberi kesempatan pada narapidana dan anak didik pemasyaraktan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas  menjalani pidana;
  3. Mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
SYARAT-SYARAT CB
NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
Syarat Substantif
  1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
  2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
  3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
  4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan
  6. Telah menjalani  2/3 dan jangka waktu cuti paling lama 3 bulan
Syarat Administratif
  1. Salinan putusan/Ekstrak vonis
  2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejaksaan
  3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang Keluarga Narapidana ybs
  4. Surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga
  5. Surat keterangan dari Dokter
  6. Salinan Daftar huruf  F
  7. Daftar perobahan
  8. Salinan kartu pembinaan
  9. Laporan hasil sidang TPP
Untuk Warga Negara Asing
  1. Surat Ket. Sanggup menjamin dari Kedutaaan Besar atau Konsulat negara asing yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Imigrasi setempat
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Unjuk Kebolehan

Aksi Akrobatik Double Stick Komandan Regu Memperingati Hari Pemasyarakatan
Untuk melihat videonya, Klik DISINI..!!!

6 Nov 2013

CATUR DHARMA NARAPIDANA

1. Kami Narapidana berjanji menjadi manusia susila yang ber Pancasila dan menjadi manusia pembangunan yang aktif dan produktif.

2. Kami Narapidana menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang pernah kami lakukan , berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

3. Kami narapidana berjanji untuk memelihara tata karma dan tata tertib, melakukan perbuatan yang utama dan menjadi contoh tauladan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

4. Kami narapidana dengan tulus iklas bersedia menerima bimbingan , dorongan dan teguran serta patuh taat dan hormat kepada Petugas dan Pembimbing Pemasyarakatan.



Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dharma kami.